Tegas dan Humanis, Kapolres Pagar Alam Pimpin Upacara PTDH Personel Pelanggar Kode Etik

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaPost.id–Pagar Alam,Sumsel  Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel yang melanggar kode etik profesi Polri, Senin (06/04/2026) pagi di halaman Mapolres Pagar Alam.

Upacara PTDH tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/62/I/2026, dengan personel yang diberhentikan yakni Inisial Bripda (RR) , yang sebelumnya bertugas sebagai Ba Sat Samapta Polres Pagar Alam.

Kegiatan berlangsung khidmat dengan diikuti oleh seluruh pejabat utama, personel Polri, serta ASN Polres Pagar Alam. Prosesi upacara meliputi pembacaan keputusan, pelepasan atribut dinas oleh Inspektur Upacara, hingga pengembalian yang bersangkutan sebagai warga sipil.

Dalam amanatnya, Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada. SIK menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi secara tegas tanpa pandang bulu.

Kapolres juga menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil melalui proses panjang dan pertimbangan matang, sehingga diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan nama baik institusi Polri.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur,Amd,Kep, SH, menambahkan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga kepercayaan publik. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, sekaligus mengajak seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai introspeksi agar tidak melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

diduga melontarkan ancaman dan tekanan kepada awak media saat dimintai klarifikasi terkait dugaan pemotongan honor serta biaya transportasi petugas Sensus Ekonomi 2026
Abaikan Aturan, Oknum SD Negeri 49 di Kota Pagaralam Diduga Lakukan Jual Beli Baju Seragam
Manajer Lippo Diduga Pecat Karyawan Tanpa Sebab
Jual Paket LKS Rp190 Ribu Lewat Koperasi, SDN 74 Pagar Alam Disorot AKPERSI: Nabrak Permendikbud
DPC AKPERSI Pagar Alam Melakukan Bakti Sosial Di Panti Asuhan Rumah Berbagi Di Hari HUT Ke- 2
Komitmen UMKK di Bapenda Lahat Disorot: Perencanaan Manis di Atas Kertas, Realisasi Lapangan Masih Nihil Transparansi Anggaran Di Pertanyakan
Wali Kota Lubuk Linggau Lantik 143 ASN, Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Diduga Mini Market Toko FV Di Wilayah Nendagung Menjual Minuman Beralkohol Di Atas 40% Secara Bebas

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:59

diduga melontarkan ancaman dan tekanan kepada awak media saat dimintai klarifikasi terkait dugaan pemotongan honor serta biaya transportasi petugas Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:14

Abaikan Aturan, Oknum SD Negeri 49 di Kota Pagaralam Diduga Lakukan Jual Beli Baju Seragam

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:32

Manajer Lippo Diduga Pecat Karyawan Tanpa Sebab

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:28

Jual Paket LKS Rp190 Ribu Lewat Koperasi, SDN 74 Pagar Alam Disorot AKPERSI: Nabrak Permendikbud

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:25

DPC AKPERSI Pagar Alam Melakukan Bakti Sosial Di Panti Asuhan Rumah Berbagi Di Hari HUT Ke- 2

Berita Terbaru