Home / Tak Berkategori

STCK Tulis Tangan Yang Di Lakukan Dealer Yamaha Pagaralam , Tidak Bisa Dipertagung jawabkan Saat Kena Razia Oleh Satlantas  Pagaralam

Jumat, 4 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Pagaralam,Garudapost.id — Sumatra Selatan — Sebuah insiden penilangan kendaraan baru terjadi di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan. Seorang pelajar berinisial A, yang menggunakan motor baru berbekal Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) tulisan tangan, ditilang oleh pihak kepolisian saat dalam perjalanan menuju sekolah di kawasan Tugu Jam, Rabu (3/9/2026).

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut dibeli oleh orang tua A berinisial T pada 8 Agustus 2026 dari dealer Thamrin Brothers Pagaralam. Saat melakukan transaksi, pihak sales menjanjikan bahwa proses penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) paling lambat memakan waktu dua minggu. Pihak sales juga meyakinkan konsumen bahwa penggunaan STCK sementara tidak akan menimbulkan masalah di jalan.

‎Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Saat kendaraannya dihentikan petugas Satlantas Polres Pagaralam, motor tersebut terpaksa ditahan karena STCK yang digunakan hanya berupa tulisan tangan dan dinilai tidak sah. Petugas kepolisian yang menilang menyarankan pihak keluarga agar mendatangi dealer guna mempertanyakan keabsahan surat tersebut.

‎Pengakuan Pihak Dealer dan Samsat
‎Saat dikonfirmasi oleh pihak keluarga bersama awak media, pegawai dealer Thamrin Brothers Pagaralam berinisial Prima menyatakan bahwa penggunaan STCK tulis tangan sudah menjadi sistem yang berjalan sejak lama.
‎Keterangan Sales: Prima mengakui bahwa blangko kosong diperoleh dari Samsat, sementara pengisian datanya dilakukan secara manual oleh pihak dealer menggunakan tulisan tangan. Ia juga meralat estimasi waktu terbitnya STNK dan BPKB menjadi paling lambat dua bulan.

‎Keterangan Samsat Pagaralam: Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, seorang petugas Samsat Pagaralam berinisial A memberikan keterangan berbeda. Ia menyatakan bahwa penggunaan STCK tulis tangan diperbolehkan, serta mengklaim bahwa proses penerbitan STNK dan BPKB seharusnya selesai dalam waktu maksimal dua minggu.

‎Tanggapan Pemerhati Hukum dan Pers
‎Menyikapi kejadian ini, Bahtum A. Rifa’i, S.H., selaku Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Pagar Alam yang didampingi oleh Sekretaris Herian Ardiansyah, menyayangkan praktik pelayanan yang berpotensi merugikan konsumen tersebut. Bahtum A. Rifa’i, S.H. mengatakan bahwa pihak dealer maupun instansi terkait seharusnya lebih profesional dan transparan dalam menerbitkan dokumen kelayakan berkendara, agar masyarakat atau konsumen tidak menjadi korban penilangan di jalan akibat prosedur administratif yang tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Risiko Hukum Penggunaan STCK Tulis Tangan
‎Kasus ini menyoroti potensi risiko yang dihadapi konsumen kendaraan baru di jalan raya apabila kelengkapan dokumen tidak sesuai standar resmi:
‎Sanksi Tilang: Pengendara dapat dijerat Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena dianggap tidak melengkapi surat-surat kendaraan yang sah, dengan ancaman denda maksimal Rp250.000.
‎Penahanan Kendaraan: Polisi berhak menyita atau menahan kendaraan sementara waktu hingga pemilik dapat menunjukkan STCK resmi atau STNK definitif.

‎Kendala Administrasi dan Asuransi: Data kendaraan yang belum terdaftar secara resmi dapat menyulitkan pengemudi apabila terjadi kecelakaan, terekam kamera ETLE, atau saat hendak mengajukan klaim asuransi.

‎Pewarta Editor : Tim (DA)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wali Kota Lubuk Linggau Bagikan Masker dan Gelar Pemeriksaan Kesehatan di Alun-Alun Merdeka
Satresnarkoba Polres Lahat Amankan YBH Dekat Mes Karyawan PT ZEN Berikut BB Sabu Seberat 2,55 Gram
Kadiv OKK DPD AKPERSI Sumsel Angkat Stepmen, Wartawan Tidak Dapat Dipidana atas Karya Jurnalistik, Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Berwenang Mengadili Sengketa Pers
Ketua DPD Sumsel Lembaga Seroja Indonesia Angkat Bicara Pemberitaan Pagaralam news SD N 49  KotaPagaralam
diduga melontarkan ancaman dan tekanan kepada awak media saat dimintai klarifikasi terkait dugaan pemotongan honor serta biaya transportasi petugas Sensus Ekonomi 2026
Abaikan Aturan, Oknum SD Negeri 49 di Kota Pagaralam Diduga Lakukan Jual Beli Baju Seragam
Sentil Anggaran Jumbo hingga Pungutan Sekolah, Aksi GRANSI di Pemprov Sumsel Berujung Tuntutan Copot Sekda
Manajer Lippo Diduga Pecat Karyawan Tanpa Sebab

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:10

Wali Kota Lubuk Linggau Bagikan Masker dan Gelar Pemeriksaan Kesehatan di Alun-Alun Merdeka

Jumat, 4 September 2026 - 19:14

STCK Tulis Tangan Yang Di Lakukan Dealer Yamaha Pagaralam , Tidak Bisa Dipertagung jawabkan Saat Kena Razia Oleh Satlantas  Pagaralam

Rabu, 2 September 2026 - 19:42

Satresnarkoba Polres Lahat Amankan YBH Dekat Mes Karyawan PT ZEN Berikut BB Sabu Seberat 2,55 Gram

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:32

Kadiv OKK DPD AKPERSI Sumsel Angkat Stepmen, Wartawan Tidak Dapat Dipidana atas Karya Jurnalistik, Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Berwenang Mengadili Sengketa Pers

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:18

Ketua DPD Sumsel Lembaga Seroja Indonesia Angkat Bicara Pemberitaan Pagaralam news SD N 49  KotaPagaralam

Berita Terbaru