Home / Tak Berkategori

Kadiv OKK DPD AKPERSI Sumsel Angkat Stepmen, Wartawan Tidak Dapat Dipidana atas Karya Jurnalistik, Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Berwenang Mengadili Sengketa Pers

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang Garudapost.id– Langkah Ketua DPRD Kota Pagaralam, Jenni Shandiyah, yang melaporkan seorang wartawan ke pihak kepolisian terkait pemberitaan dinilai melegitimasi pembungkaman pers.

Asosiasi keluarga pers Indonesia (AKPERSI) Sumsel menegaskan bahwa karya tulis jurnalistik yang dimuat dalam kemasan publikasi berita sama sekali tidak dapat diproses secara pidana.

OKK DPD AKPERSI Sumsel.” Amir makmun, ST., C.ILJ, menegaskan bahwa UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memagari penuh profesi jurnalis dari jerat hukum pidana. Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan wajib menggunakan ruang terbuka yang telah disediakan oleh undang-undang, yaitu mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk menerbitkan berita yang berimbang, bukan mempolisikan wartawan.

“Wartawan dilindungi penuh oleh UU Pers dan tidak dapat diproses hukum atas laporan pidana terkait produk jurnalistiknya. Jika ada pihak yang keberatan, mekanisme yang sah adalah meminta klarifikasi dan muatan hak jawab guna menjaga keberimbangan berita,” tegas Resha, Rabu (26/8/2026).

Amir menambahkan, institusi kepolisian tidak memiliki wewenang untuk menangani sengketa produk pers. Pihak yang memiliki hak mutlak untuk menggelar persidangan, menilai, serta memutus dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik hanyalah Dewan Pers sesuai dengan mandat UU Pers yang berlaku.

Oleh karena itu, penyelesaian sengketa pemberitaan harus sepenuhnya dikembalikan ke ranah Dewan Pers. Laporan polisi terhadap wartawan merupakan langkah keliru yang mengancam kebebasan pers dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula ketika Ketua DPRD Kota Pagaralam melaporkan seorang wartawan ke Polres Pagaralam, Senin (24/8/2026), atas dugaan pencemaran nama baik terkait penggunaan istilah “makar” dalam artikel berita yang diterbitkan.

Rilis: Tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Menjerit Pertalite Di tingkat Eceran Tembus 14 Ribu Perliter, Solar10 Ribu SPBU Di Duga Dikuasai Pengerit Minyak
Wali Kota Lubuk Linggau Bagikan Masker dan Gelar Pemeriksaan Kesehatan di Alun-Alun Merdeka
STCK Tulis Tangan Yang Di Lakukan Dealer Yamaha Pagaralam , Tidak Bisa Dipertagung jawabkan Saat Kena Razia Oleh Satlantas  Pagaralam
Satresnarkoba Polres Lahat Amankan YBH Dekat Mes Karyawan PT ZEN Berikut BB Sabu Seberat 2,55 Gram
Ketua DPD Sumsel Lembaga Seroja Indonesia Angkat Bicara Pemberitaan Pagaralam news SD N 49  KotaPagaralam
diduga melontarkan ancaman dan tekanan kepada awak media saat dimintai klarifikasi terkait dugaan pemotongan honor serta biaya transportasi petugas Sensus Ekonomi 2026
Abaikan Aturan, Oknum SD Negeri 49 di Kota Pagaralam Diduga Lakukan Jual Beli Baju Seragam
Sentil Anggaran Jumbo hingga Pungutan Sekolah, Aksi GRANSI di Pemprov Sumsel Berujung Tuntutan Copot Sekda

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:48

Warga Menjerit Pertalite Di tingkat Eceran Tembus 14 Ribu Perliter, Solar10 Ribu SPBU Di Duga Dikuasai Pengerit Minyak

Senin, 7 September 2026 - 15:10

Wali Kota Lubuk Linggau Bagikan Masker dan Gelar Pemeriksaan Kesehatan di Alun-Alun Merdeka

Jumat, 4 September 2026 - 19:14

STCK Tulis Tangan Yang Di Lakukan Dealer Yamaha Pagaralam , Tidak Bisa Dipertagung jawabkan Saat Kena Razia Oleh Satlantas  Pagaralam

Rabu, 2 September 2026 - 19:42

Satresnarkoba Polres Lahat Amankan YBH Dekat Mes Karyawan PT ZEN Berikut BB Sabu Seberat 2,55 Gram

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:32

Kadiv OKK DPD AKPERSI Sumsel Angkat Stepmen, Wartawan Tidak Dapat Dipidana atas Karya Jurnalistik, Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Berwenang Mengadili Sengketa Pers

Berita Terbaru