Tiga Oknum Anggota Polisi Lubuklinggau Dipecat, Satu Kasus Selingkuh 

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumsel.garudapost.id|UBUKLINGGAU – Polres Lubuklinggau mengambil langkah tegas, tiga oknum personel Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan dipecat atau menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). kamis,30/04/26

Hal ini hasil sidang kode etik mereka terbukti melakukan pelanggaran karena terlibat sejumlahpelanggaran dan mencoreng institusi Polri.

Ketiga oknum tersebut, yakni Bripka EM, Bripka AN dan Brigadir JD.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi menyampaikan, upacara ini merupakan suatu proses yang sudah dilalui melalui persidangan yang panjang.

Hasil persidangan mereka dianggap melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Mereka dianggap menurunkan citra institusi Polri dan tahapannya sudah melalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres lubuklinggau pada wartawan.

(Andi lrawan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wali Kota Lubuk Linggau Bagikan Masker dan Gelar Pemeriksaan Kesehatan di Alun-Alun Merdeka
diduga melontarkan ancaman dan tekanan kepada awak media saat dimintai klarifikasi terkait dugaan pemotongan honor serta biaya transportasi petugas Sensus Ekonomi 2026
Abaikan Aturan, Oknum SD Negeri 49 di Kota Pagaralam Diduga Lakukan Jual Beli Baju Seragam
Sentil Anggaran Jumbo hingga Pungutan Sekolah, Aksi GRANSI di Pemprov Sumsel Berujung Tuntutan Copot Sekda
Manajer Lippo Diduga Pecat Karyawan Tanpa Sebab
Jual Paket LKS Rp190 Ribu Lewat Koperasi, SDN 74 Pagar Alam Disorot AKPERSI: Nabrak Permendikbud
DPC AKPERSI Pagar Alam Melakukan Bakti Sosial Di Panti Asuhan Rumah Berbagi Di Hari HUT Ke- 2
Komitmen UMKK di Bapenda Lahat Disorot: Perencanaan Manis di Atas Kertas, Realisasi Lapangan Masih Nihil Transparansi Anggaran Di Pertanyakan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:10

Wali Kota Lubuk Linggau Bagikan Masker dan Gelar Pemeriksaan Kesehatan di Alun-Alun Merdeka

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:14

Abaikan Aturan, Oknum SD Negeri 49 di Kota Pagaralam Diduga Lakukan Jual Beli Baju Seragam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:21

Sentil Anggaran Jumbo hingga Pungutan Sekolah, Aksi GRANSI di Pemprov Sumsel Berujung Tuntutan Copot Sekda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:32

Manajer Lippo Diduga Pecat Karyawan Tanpa Sebab

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:28

Jual Paket LKS Rp190 Ribu Lewat Koperasi, SDN 74 Pagar Alam Disorot AKPERSI: Nabrak Permendikbud

Berita Terbaru