LAHAT,Garudapost.id—-Kasus tindak pidana Pembunuhan terhadap seorang Juru Parkir (Jukir) yang ditemukan tergeletak dipinggir Jalan bersimbah darah, dengan TKP didepan Warung Pecal Lele Lamongan atau didepan Zibang Jl Mayor Ruslan I kelurahan Pasar Baru kecamatan Lahat, berhasil diungkap Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat.
Peristiwa berdarah yang menimpah Jukir ini bernama Andy Tamansyah (47) merupakan warga desa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat. Yang terjadi didepan Warung Pecel Lele Lamongan, pada Senin (21/9/2026) Malam sekira pukul 20.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada dibagian sebelah kiri, sehingga, korban ditemukan tergeletak dipinggir jalan dengan bersimbah darah dan meninggal dunia (MD) dilokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Lahat, perkara tersebut diduga berawal dari persoalan lahan parkir antara korban dan tersangka. Korban disebut beberapa kali mengambil uang di lahan parkir yang dikelola tersangka, sehingga persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi konflik.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim AKP M.Ridho Pradani SPd, SH, didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH menceritakan, usai kejadian tersangka diduga mengambil sebilah Senjata Tahan (Sajam) jenis Pisau yang berada didalam Tas Selempangannya.
“Pisau tersebut, kemudian digunakan TSK untuk menusuk korban sebanyak satu kali pada bagian dada sebelah kiri,” ujar Liespono, pada Rabu (23/9/2026).
Setelah korban terjatuh, sambung Liespono, tersangka kemudian meninggalkan lokasi dan melarikan diri ke-arah “Tepian Sungai Lematang” dan korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka dan selanjutnya dinyatakan meninggal dunia.
Lalu, menindaklanjuti kejadian itu, dikatakan Liespono, Sat Reskrim Polres Lahat melakukan serangkaian Penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka berinisial F (58) seorang Juru Parkir (Jukir) dan berdomisili di wilayah Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Alhasil, terduga Pelaku berinisial F berhasil ditangkap oleh Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat, pada Rabu (23/9/2026) sekira jam 07.00 WIB, beserta sejumlah barang bukti. Selanjutnya, TSK dan BB dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan itu, dijelaskan Liespono, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis Pisau dengan panjang sekitar 22 sentimeter, bergagang kayu warna cokelat dan bersarung kulit warna hitam.
“Petugas juga mengamankan satu helai baju kaos lengan panjang warna biru serta satu buah topi warna hijau yang berkaitan dengan perkara ini,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Lahat melalui proses Penyidikan terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan tersangka telah dilakukan, sementara kelengkapan administrasi penyidikan juga terus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat tentang tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ulas Liespono.
Polres Lahat menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Lahat. Proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (417DO))









