Diduga Mini Market Toko FV Di Wilayah Nendagung Menjual Minuman Beralkohol Di Atas 40% Secara Bebas

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam,GarudaPost.id – Sebuah tempat usaha di Bawah Simpang 4 Nendagung Kec.Pagaralam Selatan diduga menjual minuman beralkohol golongan C dengan kadar di atas 40% Diduga tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Penelusuran dilakukan oleh media Garudapost.id Dan MitraMabes laporan dari warga terkait maraknya peredaran miras golongan C di wilayah tersebut. Berdasarkan Permendag No 20 Tahun 2014, penjualan miras gol C hanya boleh dilakukan oleh hotel, bar, dan restoran yang memiliki SKPL.

“Kami akan cek dulu legalitas izinnya. Kalau memang tidak ada SKPL Golongan C, akan kami tindak sesuai Perda No Perda 04 Tahun 2014 Sanksi Teguran dan kami akan berkordinasi dengan polres untuk lasung di tinjau di lapangan Bukan Hanya Golongan C Yang Nama Nya Alkohol tidak Bisa di Perjualkan Dengan Bebas,” ujar Kabit sat pol pp Andri , saat dikonfirmasi, Kamis 16 Juli 2026

Pernyataan itu disampaikan menanggapi adanya dugaan penjualan minuman beralkohol kadar di atas 40% di sebuah toko di Di Wilayah Nendagung

 

Informasi tersebut berawal dari keluhan warga yang resah dengan aktivitas penjualan miras di wilayah tesebut. Warga menduga tempat tersebut menjual berbagai jenis minuman beralkohol dengan kadar tinggi tanpa dan kadar rendah terjual bebas tanpa ada pembatasan.

Saat Konfirmasi ke Pemilik Yang Ber inisial( HK ) “Apakah Benar Toko Mini Market Sebelum Lampu Merah Nendagung Sebelah Kanan Arah Gunung Dempo Milik Bapak Yang Mengelolah Ujar HR Dari Media Mitramabes Melalui Pesan WhatsApp Jawab “Memang Benar Iya” .

Berdasarkan Pasal 10 Permendag 20/2014, penjualan langsung miras gol B dan C hanya dapat dilakukan di hotel, bar, restoran dan toko bebas bea. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Kami Pun Mencoba Konfirmasi Melalui Pesan Singkat Kepada Kasat Reskrim Angga Kurniawan “Trimakasih pak akan kami tindaklanjuti dan kami lakukan pengecekan “Ujarnya.

Kami Minta Kepada APH Dan Bersama Samapta dan Pol Pp Segera Melakukan Sidak Ke Lokasi Pada Pekan Depan .
(Tim AD)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wali Kota Lubuk Linggau Bagikan Masker dan Gelar Pemeriksaan Kesehatan di Alun-Alun Merdeka
Ketua DPD Sumsel Lembaga Seroja Indonesia Angkat Bicara Pemberitaan Pagaralam news SD N 49  KotaPagaralam
diduga melontarkan ancaman dan tekanan kepada awak media saat dimintai klarifikasi terkait dugaan pemotongan honor serta biaya transportasi petugas Sensus Ekonomi 2026
Abaikan Aturan, Oknum SD Negeri 49 di Kota Pagaralam Diduga Lakukan Jual Beli Baju Seragam
Sentil Anggaran Jumbo hingga Pungutan Sekolah, Aksi GRANSI di Pemprov Sumsel Berujung Tuntutan Copot Sekda
Manajer Lippo Diduga Pecat Karyawan Tanpa Sebab
Jual Paket LKS Rp190 Ribu Lewat Koperasi, SDN 74 Pagar Alam Disorot AKPERSI: Nabrak Permendikbud
DPC AKPERSI Pagar Alam Melakukan Bakti Sosial Di Panti Asuhan Rumah Berbagi Di Hari HUT Ke- 2

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:10

Wali Kota Lubuk Linggau Bagikan Masker dan Gelar Pemeriksaan Kesehatan di Alun-Alun Merdeka

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:59

diduga melontarkan ancaman dan tekanan kepada awak media saat dimintai klarifikasi terkait dugaan pemotongan honor serta biaya transportasi petugas Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:14

Abaikan Aturan, Oknum SD Negeri 49 di Kota Pagaralam Diduga Lakukan Jual Beli Baju Seragam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:21

Sentil Anggaran Jumbo hingga Pungutan Sekolah, Aksi GRANSI di Pemprov Sumsel Berujung Tuntutan Copot Sekda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:32

Manajer Lippo Diduga Pecat Karyawan Tanpa Sebab

Berita Terbaru