Heboh ” Di dekat tepian ayik lematang, Joging track Kab Lahat Dijadikan Tempat Jual Beli Narkoba Besar-Besaran

Jumat, 17 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat,Garudapost.id -Sumsel
Isu Jual beli narkoba yang Berlokasi di Pinggir kolam dekat tepian ayik lematang/ Joging trak, Sudah Mulai Meresahakan Masyarakat kabupaten lahat
(17/07/2026)

Dari Salah satu sumber kepada media ini menyampaikan, dan meminta namanya di rahasiakan Mengatakan ,kegiatan Transaksi narkoba tersebut Sudah berlangsung lama,kurang Lebih sudah sekitar 2 tahunan berjalan, Diduga bandar narkoba nya bernama Insial cc,dengan Leluasa Melakukan Transaksi jual beli narkoba ,baik di pagi hari,siang hari hingga malam hari.dan juga sudah ada tempat karoke hiburan malam di dalam lokasi tersebut.

Dan perbuatan jual beli narkoba dengan terang-terangan Melawan hukum itu Diduga bekingi oleh Oknum aparat , yang membawa motor dinas ke lokasi tersebut.

Aparat yang menjadi beking (pelindung) atau terlibat dalam sindikat narkoba dijerat menggunakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran ini merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat, baik dari segi pelanggaran pidana umum, sanksi etik institusi, hingga undang-undang .

Masyarakat,Meminta Aparat penegak hukum , Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian RI,Polres lahat/Tim Satgas Anti Narkoba Detasemen Intelijen Kodam II/Sriwijaya,
Dan Kodim lahat, untuk segera datang dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait aktivitas markas transaksi narkoba. warga lahat sudah Mulai Resah dengan lokalisasi atau sarang jual beli narkotika Tepian ayik lematang,jogging track,

Jika tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum, maka masayarakat akan Melakukan demo,di polda sumsel dan kantor BNN provinsi sumatra selatan.

Transaksi narkoba adalah perbuatan yang sangat dilarang dan termasuk tindak pidana. , segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika diatur dan dijerat sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemberantasan peredaran narkoba secara konsisten dan kolaboratif merupakan kunci utama untuk menyelamatkan masa depan anak bangsa dari kehancuran. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), ratusan ribu remaja dan pelajar di Indonesia telah terpapar narkotika. Hal ini menjadikan komitmen bersama untuk memutus mata rantai pasokan dan permintaan sebagai hal yang mendesak untuk segera diwujudkan

(Ando)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

diduga melontarkan ancaman dan tekanan kepada awak media saat dimintai klarifikasi terkait dugaan pemotongan honor serta biaya transportasi petugas Sensus Ekonomi 2026
Abaikan Aturan, Oknum SD Negeri 49 di Kota Pagaralam Diduga Lakukan Jual Beli Baju Seragam
Sentil Anggaran Jumbo hingga Pungutan Sekolah, Aksi GRANSI di Pemprov Sumsel Berujung Tuntutan Copot Sekda
Jual Paket LKS Rp190 Ribu Lewat Koperasi, SDN 74 Pagar Alam Disorot AKPERSI: Nabrak Permendikbud
DPC AKPERSI Pagar Alam Melakukan Bakti Sosial Di Panti Asuhan Rumah Berbagi Di Hari HUT Ke- 2
Komitmen UMKK di Bapenda Lahat Disorot: Perencanaan Manis di Atas Kertas, Realisasi Lapangan Masih Nihil Transparansi Anggaran Di Pertanyakan
Dua Tahun AKPERSI, Ketum Rino Triyono Tekankan Solidaritas dan Kepedulian Sosial
Proyek Drainase 380 Meter di Desa Sukabumi Lahat Disoal: Diduga Pakai Material Asal-asalan dan ‘Siluman’ Tanpa Papan Nama

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:59

diduga melontarkan ancaman dan tekanan kepada awak media saat dimintai klarifikasi terkait dugaan pemotongan honor serta biaya transportasi petugas Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:14

Abaikan Aturan, Oknum SD Negeri 49 di Kota Pagaralam Diduga Lakukan Jual Beli Baju Seragam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:21

Sentil Anggaran Jumbo hingga Pungutan Sekolah, Aksi GRANSI di Pemprov Sumsel Berujung Tuntutan Copot Sekda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:28

Jual Paket LKS Rp190 Ribu Lewat Koperasi, SDN 74 Pagar Alam Disorot AKPERSI: Nabrak Permendikbud

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:25

DPC AKPERSI Pagar Alam Melakukan Bakti Sosial Di Panti Asuhan Rumah Berbagi Di Hari HUT Ke- 2

Berita Terbaru