Polsek Muara Lakitan Ungkap Pencurian Sapi, Dua Pelaku Diamankan Saat Sembelih Hewan

Rabu, 27 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Rawas,garudapost.id – Jajaran Polsek Muara Lakitan berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang terjadi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu ekor sapi milik warga di lahan PT Bina Sain Cemerlang, Dusun VIII, Desa Sungai Pinang, pada Selasa (26/05/2026).

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Pranata, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Herdrawan, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim, IPDA Erwin Friansyah, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Korban diketahui bernama Efriansyah (43), warga setempat.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 06.00 WIB, kami langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan,” ujar IPDA Erwin Friansyah.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua pelaku sedang menyembelih dan memotong sapi hasil curian tersebut. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Namun, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun dua pelaku yang diamankan berinisial M (46), warga Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti, dan F (29), seorang karyawan swasta yang tinggal di mess pekerja PT Lonsum, Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga menangkap sapi milik korban yang sedang dilepas liar. Sapi tersebut kemudian diikat di pohon kelapa sawit sebelum disembelih dan dipotong menggunakan parang serta kapak.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, satu buah kapak, satu bilah parang, serta satu ekor sapi yang telah dipotong menjadi lima bagian. Barang bukti berupa daging sapi tersebut telah dikembalikan kepada korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp14 juta.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Lakitan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengejar satu tersangka lain berinisial CD yang masih buron. Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 ayat (1) KUHP.

(Andi Irawan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

diduga melontarkan ancaman dan tekanan kepada awak media saat dimintai klarifikasi terkait dugaan pemotongan honor serta biaya transportasi petugas Sensus Ekonomi 2026
Abaikan Aturan, Oknum SD Negeri 49 di Kota Pagaralam Diduga Lakukan Jual Beli Baju Seragam
Sentil Anggaran Jumbo hingga Pungutan Sekolah, Aksi GRANSI di Pemprov Sumsel Berujung Tuntutan Copot Sekda
Manajer Lippo Diduga Pecat Karyawan Tanpa Sebab
Jual Paket LKS Rp190 Ribu Lewat Koperasi, SDN 74 Pagar Alam Disorot AKPERSI: Nabrak Permendikbud
DPC AKPERSI Pagar Alam Melakukan Bakti Sosial Di Panti Asuhan Rumah Berbagi Di Hari HUT Ke- 2
Komitmen UMKK di Bapenda Lahat Disorot: Perencanaan Manis di Atas Kertas, Realisasi Lapangan Masih Nihil Transparansi Anggaran Di Pertanyakan
Dua Tahun AKPERSI, Ketum Rino Triyono Tekankan Solidaritas dan Kepedulian Sosial

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:59

diduga melontarkan ancaman dan tekanan kepada awak media saat dimintai klarifikasi terkait dugaan pemotongan honor serta biaya transportasi petugas Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:14

Abaikan Aturan, Oknum SD Negeri 49 di Kota Pagaralam Diduga Lakukan Jual Beli Baju Seragam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:21

Sentil Anggaran Jumbo hingga Pungutan Sekolah, Aksi GRANSI di Pemprov Sumsel Berujung Tuntutan Copot Sekda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:32

Manajer Lippo Diduga Pecat Karyawan Tanpa Sebab

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:28

Jual Paket LKS Rp190 Ribu Lewat Koperasi, SDN 74 Pagar Alam Disorot AKPERSI: Nabrak Permendikbud

Berita Terbaru