Musi Rawas,garudapost.id – Jajaran Polsek Muara Lakitan berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang terjadi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu ekor sapi milik warga di lahan PT Bina Sain Cemerlang, Dusun VIII, Desa Sungai Pinang, pada Selasa (26/05/2026).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Pranata, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Herdrawan, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim, IPDA Erwin Friansyah, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Korban diketahui bernama Efriansyah (43), warga setempat.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 06.00 WIB, kami langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan,” ujar IPDA Erwin Friansyah.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua pelaku sedang menyembelih dan memotong sapi hasil curian tersebut. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Namun, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun dua pelaku yang diamankan berinisial M (46), warga Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti, dan F (29), seorang karyawan swasta yang tinggal di mess pekerja PT Lonsum, Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga menangkap sapi milik korban yang sedang dilepas liar. Sapi tersebut kemudian diikat di pohon kelapa sawit sebelum disembelih dan dipotong menggunakan parang serta kapak.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, satu buah kapak, satu bilah parang, serta satu ekor sapi yang telah dipotong menjadi lima bagian. Barang bukti berupa daging sapi tersebut telah dikembalikan kepada korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp14 juta.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Lakitan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengejar satu tersangka lain berinisial CD yang masih buron. Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 ayat (1) KUHP.
(Andi Irawan)









