sosialisasi badan bank tanah rencana kegiatan perolehan tanah bank tanah kabupaten banyuasin

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin,garudapost.id Program reforma agraria yang dijalankan pemerintah melalui Badan Bank Tanah mulai disosialisasikan kepada masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Banyuasin,Kegiatan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap tanah masyarakat melalui penerbitan sertifikat legal tanpa biaya, dilaksanakan gedung serbaguna desa sungai 2 kabupaten Banyuasin.

“Sosialisasi itu dilakukan menyusul pelepasan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan yang berada di dua kecamatan dan lima desa. Salah satu wilayah yang masuk dalam program tersebut berada di Kecamatan Air Kumbang dan Kecamatan Rambutan,Senin (11/05/2026).

“Yang diwawancarai oleh awak media Dalam penjelasannya kepada masyarakat, Ani Wijayanti mengatakan bahwa sebagian lahan HGU perusahaan telah dilepaskan seluas 178 hektare dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai tanah cadangan umum negara.

“Tanah tersebut selanjutnya dikelola oleh Badan Bank Tanah untuk dikembalikan kepada masyarakat melalui program reforma agraria,Tanah ini bukan diambil dari masyarakat. Justru negara mengembalikan dan memberikan legalitas kepada masyarakat dalam bentuk sertifikat hak pakai,” ujar Ani Wijayanti saat kegiatan sosialisasi.

“Ia menjelaskan bahwa seluruh proses penerbitan sertifikat dilakukan tanpa pungutan biaya kepada masyarakat,Tidak ada biaya sama sekali, nol rupiah. Program ini merupakan program negara untuk membantu masyarakat memperoleh legalitas atas tanah yang mereka kelola,” jelasnya.

“Menurut Ani, selama ini masih banyak masyarakat yang menguasai atau menggarap lahan namun belum memiliki dokumen hukum resmi. Melalui program reforma agraria, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum sehingga hak atas tanah dapat terlindungi secara administratif dan legal.

“Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tersebut juga disebut dapat diwariskan kepada keturunan sehingga memiliki manfaat jangka panjang bagi keluarga masyarakat penerima,Harapan kami masyarakat dapat memanfaatkan tanah ini dengan baik, mengelolanya secara produktif, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi keluarga dan generasi berikutnya,” tambahnya.

“Dalam sosialisasi itu juga dijelaskan mekanisme penyelesaian apabila terdapat keberatan dari masyarakat terkait status lahan. Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mengedepankan pendekatan persuasif kepada warga.

“Program reforma agraria sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata kepemilikan dan penguasaan tanah agar lebih adil serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui legalisasi aset dan pemberdayaan lahan.

“Pemerintah berharap dukungan masyarakat terhadap program tersebut dapat mempercepat proses penataan lahan dan mendorong peningkatan kesejahteraan warga di wilayah penerima manfaat.

 

Wartawan : AK Ahmad

Facebook Comments Box

Berita Terkait

diduga melontarkan ancaman dan tekanan kepada awak media saat dimintai klarifikasi terkait dugaan pemotongan honor serta biaya transportasi petugas Sensus Ekonomi 2026
Abaikan Aturan, Oknum SD Negeri 49 di Kota Pagaralam Diduga Lakukan Jual Beli Baju Seragam
Sentil Anggaran Jumbo hingga Pungutan Sekolah, Aksi GRANSI di Pemprov Sumsel Berujung Tuntutan Copot Sekda
Jual Paket LKS Rp190 Ribu Lewat Koperasi, SDN 74 Pagar Alam Disorot AKPERSI: Nabrak Permendikbud
Pedagang Keluhkan Kondisi Pasar, Pemkot Palembang Siapkan Penataan dan Digitalisasi di Pasar Sekip
Pedagang Keluhkan Kondisi Pasar, Pemkot Palembang Siapkan Penataan dan Digitalisasi di Pasar Sekip
24 Sponsor Dukung Event 4 Hari, Prof. Dr Sri Rahayu Dorong Jambore Jadi Kalender Event Tahunan Sunsel.
Pelantikan pengurus provinsi squash Sumatera Selatan tahun 2026

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:59

diduga melontarkan ancaman dan tekanan kepada awak media saat dimintai klarifikasi terkait dugaan pemotongan honor serta biaya transportasi petugas Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:14

Abaikan Aturan, Oknum SD Negeri 49 di Kota Pagaralam Diduga Lakukan Jual Beli Baju Seragam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:21

Sentil Anggaran Jumbo hingga Pungutan Sekolah, Aksi GRANSI di Pemprov Sumsel Berujung Tuntutan Copot Sekda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:28

Jual Paket LKS Rp190 Ribu Lewat Koperasi, SDN 74 Pagar Alam Disorot AKPERSI: Nabrak Permendikbud

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:48

Pedagang Keluhkan Kondisi Pasar, Pemkot Palembang Siapkan Penataan dan Digitalisasi di Pasar Sekip

Berita Terbaru